Menurut
undang – undang pemerintah nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
Pengertian :
Wisata
adalah perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan
mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari
daya tarik wisata yang dikunjunginya dalam jangka waktu sementara.
Wisatawan
adalah orang yang melakukan wisata
Pariwisata
adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta
layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
Kepariwisataan
adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat
multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap
orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat
sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
Daya tarik
wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang
berupa keanekaragaman kekayaan alam budaya dan hasil buatan manusia yang
menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan
Daerah
tujuan wisata atau Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada
dalam satu atau atau lebih wilayah administrasi yang di dalamnya terdapat daya
tarik wisata.
Asas
Kepariwisataan :
Kepariwisataan
diselenggarakan berdasarkan asas : manfaat, kekeluargaan, adil dan merata,
keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan,
demokratis, kesetaraan dan kesatuan
Tujuan :
Kepariwisataan
bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Meningkatkan
kesajhteraan rakyat
Menghapus
kemiskinan
Mengatasi
pengangguran
Melestarikan
alam, lingkungan, dan sumber daya
Memajukan
kebudayaan
Mengangkat
citra bangsa
Memupuk rasa
cinta tanah air
Memperkukuh
jadi diri dan kesatuang bangsa
Mempererat persahabatan
antar bangsa
No comments:
Post a Comment